Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 44

PERDA Nomor 5 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2018 tentang PERLINDUNGAN DAN AKSESIBILITAS PENYANDANG DISABILITAS

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Pemerintah Daerah, badan usaha dan masyarakat menyediakan Aksesibilitas berbentuk fisik dan non fisik bagi Penyandang Disabilitas.
Your Correction