Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 27

PERDA Nomor 5 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2018 tentang PERLINDUNGAN DAN AKSESIBILITAS PENYANDANG DISABILITAS

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Jaminan sosial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (1) huruf b dimaksudkan untuk memenuhi kebutuhan dasar setiap Penyandang Disabilitas. (2) Jaminan sosial sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction