Correct Article 32
PERDA Nomor 5 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2018 tentang PERLINDUNGAN DAN AKSESIBILITAS PENYANDANG DISABILITAS
Current Text
Perangkat Daerah dan lembaga yang membidangi urusan Penanggulangan Bencana mengadakan edukasi, pelatihan dan simulasi penyelamatan Penyandang Disabilitas dalam situasi darurat.
Your Correction
