Correct Article 59
PERDA Nomor 5 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2018 tentang PERLINDUNGAN DAN AKSESIBILITAS PENYANDANG DISABILITAS
Current Text
Setiap Orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56 dan Pasal 57 dipidana dengan ancaman hukuman sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Your Correction
