Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 59

PERDA Nomor 5 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2018 tentang PERLINDUNGAN DAN AKSESIBILITAS PENYANDANG DISABILITAS

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Setiap Orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56 dan Pasal 57 dipidana dengan ancaman hukuman sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Your Correction