Correct Article 10
PERDA Nomor 5 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2018 tentang PERLINDUNGAN DAN AKSESIBILITAS PENYANDANG DISABILITAS
Current Text
(1) Pemerintah Daerah wajib melakukan sosialisasi perlindungan hukum kepada masyarakat dan aparatur negara tentang Perlindungan Penyandang Disabilitas.
(2) Sosialisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. pencegahan;
b. pengenalan tindak pidana; dan
c. laporan dan pengaduan kasus eksploitasi, kekerasan dan pelecehan.
Your Correction
