Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 49

PERDA Nomor 5 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2018 tentang PERLINDUNGAN DAN AKSESIBILITAS PENYANDANG DISABILITAS

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Pemerintah Daerah wajib menyediakan rumah aman yang mudah diakses untuk perempuan dan anak Penyandang Disabilitas yang menjadi korban kekerasan.
Your Correction