Correct Article 49
PERDA Nomor 5 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2018 tentang PERLINDUNGAN DAN AKSESIBILITAS PENYANDANG DISABILITAS
Current Text
Pemerintah Daerah wajib menyediakan rumah aman yang mudah diakses untuk perempuan dan anak Penyandang Disabilitas yang menjadi korban kekerasan.
Your Correction
