Correct Article 18
PERDA Nomor 5 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2018 tentang PERLINDUNGAN DAN AKSESIBILITAS PENYANDANG DISABILITAS
Current Text
(1) Upaya Pelayanan Kesehatan dalam bentuk kegiatan kuratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (2) huruf c dilakukan oleh tenaga medis melalui:
a. kunjungan rumah;
b. pelayanan sarana kesehatan dasar; dan
c. pelayanan sarana kesehatan rujukan.
(2) Pelayanan kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan standar pelayanan minimal.
Your Correction
