Correct Article 21
PERDA Nomor 5 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2018 tentang PERLINDUNGAN DAN AKSESIBILITAS PENYANDANG DISABILITAS
Current Text
Setiap Penyandang Disabilitas mempunyai hak dan kesempatan yang sama
untuk berpartisipasi dalam bidang politik, meliputi:
a. memilih dan dipilih dalam jabatan publik;
b. menyalurkan aspirasi politik, baik tertulis maupun lisan;
c. memilih partai politik dan/atau individu yang menjadi peserta dalam pemilihan umum;
d. membentuk, menjadi anggota, dan/atau pengurus organisasi masyarakat dan/atau partai politik;
e. membentuk dan bergabung dalam organisasi Penyandang Disabilitas pada tingkat lokal, nasional dan internasional;
f. berperan serta secara aktif dalam sistem pemilihan umum pada semua tahap dan/atau bagian penyelenggaraannya;
g. memperoleh Aksesibilitas pada sarana dan prasarana penyelenggaraan pemilihan umum, pemilihan kepala daerah dan pemilihan kepala desa; dan
h. memperoleh pendidikan politik.
Your Correction
