Correct Article 37
PERDA Nomor 5 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2018 tentang PERLINDUNGAN DAN AKSESIBILITAS PENYANDANG DISABILITAS
Current Text
(1) Pemerintah Daerah dan Badan Usaha Milik Daerah wajib mempekerjakan paling sedikit 2% (dua persen) Penyandang Disabilitas dari jumlah pegawai atau pekerja dengan tetap mempertimbangkan Derajat Kedisabilitasan yang dimiliki, jenis pekerjaan dan kriteria/persyaratan sesuai formasi yang dibutuhkan.
(2) Perusahaan swasta wajib mempekerjakan paling sedikit 1% (satu persen) Penyandang Disabilitas dari jumlah pegawai atau pekerja dengan tetap mempertimbangkan Derajat Kedisabilitasan yang dimiliki, jenis pekerjaan dan kriteria/persyaratan sesuai formasi yang dibutuhkan.
Your Correction
