Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 57

PERDA Nomor 5 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2018 tentang PERLINDUNGAN DAN AKSESIBILITAS PENYANDANG DISABILITAS

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Setiap Orang dilarang menghalang-halangi Penyandang Disabilitas untuk mendapatkan hak: a. hidup; b. bebas dari stigma; c. privasi; d. keadilan dan perlindungan hukum; e. pendidikan; f. pekerjaan, kewirausahaan dan koperasi; g. kesehatan; h. politik; i. keagamaan; j. keolahragaan k. kebudayaan dan pariwisata; l. Kesejahteraan Sosial; m. Aksesibilitas; n. Pelayanan Publik; o. Perlindungan dari bencana; p. Habilitasi dan Rehabilitasi; q. Konsesi; r. Pendataan; s. hidup secara mandiri dan dilibatkan dalam masyarakat; t. berekspresi, berkomunikasi, dan memperoleh informasi; u. berpindah tempat dan kewarganegaraan; dan v. bebas dari tindakan Diskriminasi, penelantaran, penyiksaan dan eksploitasi.
Your Correction