Correct Article 57
PERDA Nomor 5 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2018 tentang PERLINDUNGAN DAN AKSESIBILITAS PENYANDANG DISABILITAS
Current Text
Setiap Orang dilarang menghalang-halangi Penyandang Disabilitas untuk mendapatkan hak:
a. hidup;
b. bebas dari stigma;
c. privasi;
d. keadilan dan perlindungan hukum;
e. pendidikan;
f. pekerjaan, kewirausahaan dan koperasi;
g. kesehatan;
h. politik;
i. keagamaan;
j. keolahragaan
k. kebudayaan dan pariwisata;
l. Kesejahteraan Sosial;
m. Aksesibilitas;
n. Pelayanan Publik;
o. Perlindungan dari bencana;
p. Habilitasi dan Rehabilitasi;
q. Konsesi;
r. Pendataan;
s. hidup secara mandiri dan dilibatkan dalam masyarakat;
t. berekspresi, berkomunikasi, dan memperoleh informasi;
u. berpindah tempat dan kewarganegaraan; dan
v. bebas dari tindakan Diskriminasi, penelantaran, penyiksaan dan eksploitasi.
Your Correction
