Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 24

PERDA Nomor 5 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2018 tentang PERLINDUNGAN DAN AKSESIBILITAS PENYANDANG DISABILITAS

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pemerintah Daerah melakukan pembinaan dan pengembangan olahraga bagi Penyandang Disabilitas untuk meningkatkan kesehatan, rasa percaya diri dan prestasi Penyandang Disabilitas. (2) Pembinaan dan pengembangan olah raga bagi Penyandang Disabilitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diselenggarakan pada lingkup olah raga yaitu pendidikan, rekreasi dan prestasi berdasarkan jenis olahraga bagi Penyandang Disabilitas dan sesuai jenis, Derajat Kedisabilitasan serta kemampuannya. (3) Dalam melaksanakan pembinaan dan pengembangan olah raga bagi Penyandang Disabilitas sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Pemerintah Daerah dan/atau organisasi olahraga Penyandang Disabilitas dapat membentuk sentra pembinaan dan pengembangan olahraga khusus bagi Penyandang Disabilitas.
Your Correction