Correct Article 29
PERDA Nomor 5 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2018 tentang PERLINDUNGAN DAN AKSESIBILITAS PENYANDANG DISABILITAS
Current Text
(1) Perlindungan sosial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (1) huruf d dimaksudkan untuk mencegah dan mengatasi risiko dan guncangan dan kerentanan Penyandang Disabilitas agar kelangsungan hidupnya dapat dipenuhi sesuai dengan kebutuhan dasar.
(2) Pelaksanaan Perlindungan sosial sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan melalui:
a. bantuan sosial;
b. advokasi sosial; dan
c. bantuan hukum.
(3) Perlindungan sosial sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction
