Correct Article 6
PERDA Nomor 5 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2018 tentang PERLINDUNGAN DAN AKSESIBILITAS PENYANDANG DISABILITAS
Current Text
Setiap Penyandang Disabilitas mempunyai hak dan Kesamaan Kesempatan terhadap:
a. keadilan dan perlindungan hukum;
b. pendidikan;
c. kesehatan;
d. politik;
e. keagamaan;
f. keolahragaan;
g. Kesejahteraan Sosial;
h. Perlindungan dari bencana;
i. kebudayaan dan pariwisata; dan
j. pekerjaan, kewirausahaan dan koperasi.
Your Correction
