Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 17

PERDA Nomor 5 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2018 tentang PERLINDUNGAN DAN AKSESIBILITAS PENYANDANG DISABILITAS

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Upaya Pelayanan Kesehatan dalam bentuk kegiatan preventif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (2) huruf b yaitu pencegahan dengan menciptakan lingkungan hidup dan perilaku yang sehat dengan menyertakan peran serta masyarakat.
Your Correction