Correct Article 17
PERDA Nomor 5 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2018 tentang PERLINDUNGAN DAN AKSESIBILITAS PENYANDANG DISABILITAS
Current Text
Upaya Pelayanan Kesehatan dalam bentuk kegiatan preventif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (2) huruf b yaitu pencegahan dengan menciptakan lingkungan hidup dan perilaku yang sehat dengan menyertakan peran serta masyarakat.
Your Correction
