Correct Article 52
PERDA Nomor 5 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2018 tentang PERLINDUNGAN DAN AKSESIBILITAS PENYANDANG DISABILITAS
Current Text
(1) Badan Usaha berperan serta dalam Perlindungan dan Aksesibilitas terhadap Penyandang Disabilitas.
(2) Peran serta badan usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan melalui:
a. pemberian kesempatan dan perlakuan yang sama bagi Penyandang Disabilitas dalam segala aspek kehidupan dan penghidupan;
b. penyediaan lapangan kerja atau usaha;
c. pengadaan sarana dan prasarana Aksesibilitas bagi Penyandang Disabilitas;
d. pendirian fasilitas dan penyelenggaraan Rehabilitasi Penyandang Disabilitas;
e. penyediaan tenaga ahli dan/atau pendamping sosial dalam membantu peningkatan Kesejahteraan Sosial; dan
f. pemberian bantuan berupa material, finansial dan pelayanan bagi Penyandang Disabilitas.
Your Correction
