Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 46

PERDA Nomor 5 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2018 tentang PERLINDUNGAN DAN AKSESIBILITAS PENYANDANG DISABILITAS

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Penyediaan Aksesibilitas berbentuk non fisik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 berupa pelayanan untuk memperoleh informasi yang seluas- luasnya secara benar dan akurat mengenai berbagai hal sesuai dengan kebutuhan. (2) Pelayanan untuk memperoleh informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang menjadi tanggungjawab Pemerintah Daerah meliputi: a. memberikan informasi yang diperlukan oleh Penyandang Disabilitas sepanjang bukan rahasia negara dan informasi lainnya yang dikecualikan menurut peraturan perundang-undangan; dan b. menyediakan sarana dan prasarana akses informasi dan komunikasi bagi Penyandang Disabilitas sesuai dengan jenis dan Derajat Kedisabilitasannya.
Your Correction