Correct Article 46
PERDA Nomor 5 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2018 tentang PERLINDUNGAN DAN AKSESIBILITAS PENYANDANG DISABILITAS
Current Text
(1) Penyediaan Aksesibilitas berbentuk non fisik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 berupa pelayanan untuk memperoleh informasi yang seluas- luasnya secara benar dan akurat mengenai berbagai hal sesuai dengan kebutuhan.
(2) Pelayanan untuk memperoleh informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang menjadi tanggungjawab Pemerintah Daerah meliputi:
a. memberikan informasi yang diperlukan oleh Penyandang Disabilitas sepanjang bukan rahasia negara dan informasi lainnya yang dikecualikan menurut peraturan perundang-undangan; dan
b. menyediakan sarana dan prasarana akses informasi dan komunikasi bagi Penyandang Disabilitas sesuai dengan jenis dan Derajat Kedisabilitasannya.
Your Correction
