Correct Article 4
PERDA Nomor 5 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2018 tentang PERLINDUNGAN DAN AKSESIBILITAS PENYANDANG DISABILITAS
Current Text
(1) Setiap Penyandang Disabilitas mempunyai hak dan kesempatan yang sama dalam segala aspek kehidupan dan penghidupan.
(2) Dalam memperoleh hak dan kesempatan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), Penyandang Disabilitas juga berhak mendapatkan pelayanan khusus sesuai kebutuhan.
Your Correction
