Correct Article 34
PERDA Nomor 5 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2018 tentang PERLINDUNGAN DAN AKSESIBILITAS PENYANDANG DISABILITAS
Current Text
Setiap Penyandang Disabilitas mempunyai hak dan kesempatan yang sama untuk menikmati dan melakukan kegiatan di bidang kebudayaan dan pariwisata meliputi:
a. berpartisipasi secara aktif dalam kegiatan seni dan budaya;
b. melakukan kegiatan wisata, usaha pariwisata, menjadi pekerja pariwisata, dan/atau berperan dalam proses pembangunan pariwisata; dan
c. mendapatkan kemudahan untuk mengakses, perlakukan dan Akomodasi Yang Layak sesuai dengan kebutuhannya sebagai wisatawan.
Your Correction
