Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 33

PERDA Nomor 5 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2018 tentang PERLINDUNGAN DAN AKSESIBILITAS PENYANDANG DISABILITAS

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Pemerintah Daerah dan lembaga yang bergerak di bidang Penanggulangan Bencana melakukan Rehabilitasi dan rekonstruksi kepada Penyandang Disabilitas yang mengalami dampak bencana sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction