Correct Article 33
PERDA Nomor 5 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2018 tentang PERLINDUNGAN DAN AKSESIBILITAS PENYANDANG DISABILITAS
Current Text
Pemerintah Daerah dan lembaga yang bergerak di bidang Penanggulangan
Bencana melakukan Rehabilitasi dan rekonstruksi kepada Penyandang Disabilitas yang mengalami dampak bencana sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction
