Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 39

PERDA Nomor 5 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2018 tentang PERLINDUNGAN DAN AKSESIBILITAS PENYANDANG DISABILITAS

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pemerintah Daerah wajib memiliki Unit Layanan Disabilitas pada Perangkat Daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan. (2) Tugas Unit Layanan Disabilitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. merencanakan Perlindungan dan Aksesibilitas Penyandang Disabilitas; b. memberikan informasi kepada Pemerintah Daerah dan Perusahaan swasta mengenai proses rekrutmen, penerimaan, Pelatihan Kerja, penempatan kerja, keberlanjutan kerja, dan pengembangan karier yang adil dan tanpa Diskriminasi kepada Penyandang Disabilitas; c. menyediakan pendampingan kepada Tenaga Kerja Penyandang Disabilitas; d. menyediakan pendampingan kepada Pemberi Kerja yang menerima Tenaga Kerja Penyandang Disabilitas; dan e. mengkoordinasikan Unit Layanan Disabilitas, Pemberi Kerja dan Tenaga Kerja dalam Pemenuhan dan penyediaan Alat Bantu kerja untuk Penyandang Disabilitas. (3) Anggaran pembentukan Unit Layanan Disabilitas berasal dari anggaran pendapatan dan belanja daerah. (4) Ketentuan lebih lanjut mengenai pembentukan Unit Layanan Disabilitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Bupati.
Your Correction