Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 5

PERDA Nomor 5 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2018 tentang PERLINDUNGAN DAN AKSESIBILITAS PENYANDANG DISABILITAS

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Setiap Penyandang Disabilitas mempunyai kewajiban yang sama dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. (2) Kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan jenis, Derajat Kedisabilitasan, tingkat pendidikan dan kemampuannya.
Your Correction