Correct Article 16
PERDA Nomor 5 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2018 tentang PERLINDUNGAN DAN AKSESIBILITAS PENYANDANG DISABILITAS
Current Text
Upaya Pelayanan Kesehatan dalam bentuk kegiatan promotif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (2) huruf a meliputi:
a. penyebarluasan informasi tentang disabilitas; dan
b. penyuluhan tentang deteksi dini disabilitas.
Your Correction
