Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 16

PERDA Nomor 5 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2018 tentang PERLINDUNGAN DAN AKSESIBILITAS PENYANDANG DISABILITAS

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Upaya Pelayanan Kesehatan dalam bentuk kegiatan promotif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (2) huruf a meliputi: a. penyebarluasan informasi tentang disabilitas; dan b. penyuluhan tentang deteksi dini disabilitas.
Your Correction