Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 13

PERDA Nomor 5 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2018 tentang PERLINDUNGAN DAN AKSESIBILITAS PENYANDANG DISABILITAS

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pemerintah Daerah memfasilitasi Penyandang Disabilitas untuk mempelajari keterampilan dasar yang dibutuhkan untuk kemandirian dan partisipasi penuh dalam menempuh pendidikan dan pengembangan sosial. (2) Keterampilan dasar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. keterampilan menulis dan membaca huruf braille; b. keterampilan orientasi dan mobilitas; c. keterampilan bina diri, bina sosial, bina perilaku; dan d. keterampilan komunikasi.
Your Correction