Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 47

PERDA Nomor 5 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2018 tentang PERLINDUNGAN DAN AKSESIBILITAS PENYANDANG DISABILITAS

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Perlindungan dan Aksesibilitas Penyandang Disabilitas untuk perempuan dan anak dilaksanakan dengan membentuk unit layanan informasi dan tindak cepat perempuan dan anak Penyandang Disabilitas yang menjadi korban. (2) Ketentuan lebih lanjut mengenai unit layanan informasi dan tindak cepat perempuan dan anak Penyandang Disabilitas yang menjadi korban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Bupati.
Your Correction