Correct Article 47
PERDA Nomor 5 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2018 tentang PERLINDUNGAN DAN AKSESIBILITAS PENYANDANG DISABILITAS
Current Text
(1) Perlindungan dan Aksesibilitas Penyandang Disabilitas untuk perempuan dan anak dilaksanakan dengan membentuk unit layanan informasi dan tindak cepat perempuan dan anak Penyandang Disabilitas yang menjadi korban.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai unit layanan informasi dan tindak cepat perempuan dan anak Penyandang Disabilitas yang menjadi korban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Bupati.
Your Correction
