Correct Article 11
PERDA Nomor 5 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2018 tentang PERLINDUNGAN DAN AKSESIBILITAS PENYANDANG DISABILITAS
Current Text
Setiap Penyandang Disabilitas mempunyai kesempatan yang sama untuk:
a. memperoleh pendidikan pada semua satuan, jalur, jenis dan jenjang Pendidikan Inklusif dan/atau Khusus;
b. menjadi pendidik atau tenaga kependidikan pada satuan pendidikan di semua jenis, jalur, dan jenjang pendidikan;
c. menjadi penyelenggara pendidikan yang bermutu pada satuan pendidikan di semua jenis, jalur, dan jenjang pendidikan; dan
d. mendapatkan Akomodasi Yang Layak sebagai peserta didik.
Your Correction
