Correct Article 12
PERDA Nomor 5 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2018 tentang PERLINDUNGAN DAN AKSESIBILITAS PENYANDANG DISABILITAS
Current Text
(1) Penyelenggara pendidikan wajib memberikan kesempatan yang sama dan perlakuan khusus dalam pendidikan bagi Penyandang Disabilitas sesuai jenis, Derajat Kedisabilitasan dan kemampuannya.
(2) Penyelenggara pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) menyediakan:
a. guru pembimbing khusus yang memiliki kompetensi dan sertifikasi dibidangnya;
b. sarana dan prasarana sesuai jenis dan Derajat Kedisabilitasan peserta didik; dan
c. kurikulum yang dimodifikasi sesuai dengan karakteristik peserta didik disabilitas.
Your Correction
