Correct Article 45
PERDA Nomor 5 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2018 tentang PERLINDUNGAN DAN AKSESIBILITAS PENYANDANG DISABILITAS
Current Text
(1) Penyediaan Aksesibilitas berbentuk fisik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 meliputi:
a. Aksesibilitas pada bangunan umum;
b. Aksesibilitas pada jalan umum;
c. Aksesibilitas pada sarana dan prasarana transportasi umum; dan
d. Aksesibilitas pada pertamanan dan objek wisata.
(2) Penyediaan Aksesibilitas oleh Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan secara bertahap sesuai dengan prioritas Aksesibilitas yang dibutuhkan dan kemampuan keuangan Daerah.
Your Correction
