Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 25

PERDA Nomor 5 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2018 tentang PERLINDUNGAN DAN AKSESIBILITAS PENYANDANG DISABILITAS

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Setiap Penyandang Disabilitas mempunyai hak dan kesempatan yang sama dibidang Kesejahteraan Sosial untuk mendapatkan: a. Rehabilitasi sosial; b. jaminan sosial; c. pemberdayaan sosial; dan d. Perlindungan sosial; (2) Rehabilitasi sosial, jaminan sosial, Pemberdayaan sosial, dan Perlindungan sosial sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Pemerintah Daerah melalui Perangkat Daerah yang menangani bidang sosial berkoordinasi dengan Perangkat Daerah terkait lainnya.
Your Correction