Correct Article 38
PERDA Nomor 5 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2018 tentang PERLINDUNGAN DAN AKSESIBILITAS PENYANDANG DISABILITAS
Current Text
(1) Pemerintah Daerah dapat memberikan insentif kepada Perusahaan swasta yang mempekerjakan Penyandang Disabilitas.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai bentuk dan tata cara pemberian insentif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Bupati.
Your Correction
