Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 14

PERDA Nomor 5 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2018 tentang PERLINDUNGAN DAN AKSESIBILITAS PENYANDANG DISABILITAS

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Setiap Penyandang Disabilitas memperoleh kesempatan yang sama di bidang kesehatan mencakup: a. mendapatkan layanan kesehatan yang berkualitas sesuai dengan jenis, Derajat Kedisabilitasan dan kebutuhannya; b. memperoleh informasi dan komunikasi yang mudah diakses dalam pelayanan kesehatan; c. memperoleh kesamaan dan kesempatan akses atas sumber daya di bidang kesehatan; d. memperoleh kesamaan dan kesempatan secara mandiri dan bertanggung jawab menentukan sendiri pelayanan kesehatan yang diperlukan bagi dirinya; e. memperoleh Alat Bantu Kesehatan berdasarkan kebutuhannya; f. memperoleh obat yang bermutu dengan efek samping yang terendah; g. memperoleh Perlindungan dari upaya percobaan medis; dan h. memperoleh Perlindungan dalam pendidikan, penelitian dan pengembangan kesehatan yang mengikutsertakan manusia sebagai subjek.
Your Correction