Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2019 tentang Badan Permusyawaratan Desa
PERDA Nomor 11 Tahun 2019
This content is not legal advice. Always refer to official sources for legal certainty.
PERDA Nomor 11 Tahun 2019
This content is not legal advice. Always refer to official sources for legal certainty.
Legal documents are displayed in Bahasa Indonesia, their official language of publication.
KETENTUAN UMUM
MAKSUD, TUJUAN DAN RUANG LINGKUP
KEANGGOTAAN BPD
Umum
Pengisian Keanggotaan BPD
Keterwakilan Anggota BPD
Persyaratan Calon Anggota
Calon Anggota BPD dari PNS, TNI/Polri dan BUMN/BUMD
Masa Keanggotaan
Panitia Pengisian Keanggotaan BPD
Mekanisme Pengisian Keanggotaan BPD
Peresmian Anggota BPD
Peningkatan Kapasitas BPD
Larangan Anggota BPD
Pemberhentian Anggota BPD
Pemberhentian Sementara
Pengisian Anggota BPD Antar Waktu
KELEMBAGAAN BPD
KEDUDUKAN, FUNGSI DAN TUGAS BPD
Kedudukan BPD
Fungsi BPD
Tugas BPD
Penggalian Aspirasi Masyarakat
Menampung Aspirasi Masyarakat
Pengelolaan Aspirasi Masyarakat
Penyaluran Aspirasi Masyarakat
Penyelenggaraan Musyawarah BPD
Penyelenggaraan Musyawarah Desa
Pembentukan Panitia Pemilihan Kepala Desa
Penyelenggaraan Musyawarah Desa Khusus Untuk Pemilihan Kepala Desa Antar Waktu
Pembahasan dan Penyepakatan Rancangan Peraturan Desa
Pelaksanaan Pengawasan Kinerja Kepala Desa
Evaluasi LKPPD
Menciptakan Hubungan Kerja yang Harmonis dengan Pemerintah Desa dan Lembaga Desa Lainnya
HUBUNGAN KERJA BPD DENGAN LEMBAGA LAINNYA
HAK, KEWAJIBAN DAN WEWENANG BPD
Hak BPD
Pengawasan
Pernyataan Pendapat
Biaya Operasional
Hak Pimpinan dan Anggota BPD
Kewajiban Anggota BPD
Laporan Kinerja BPD
Kewenangan BPD
PERATURAN TATA TERTIB BPD
PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
PENDANAAN
SANKSI ADMINISTRATIF
KETENTUAN PERALIHAN
KETENTUAN LAIN-LAIN
KETENTUAN PENUTUP