Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 14

PERDA Nomor 11 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2019 tentang Badan Permusyawaratan Desa

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Anggota Panitia Pengisian Keanggotaan BPD yang mendaftar sebagai bakal calon anggota BPD atau berhalangan tetap, keanggotaannya digantikan oleh Perangkat Desa atau masyarakat lainnya. (2) Penggantian anggota Panitia Pengisian Keanggotaan BPD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Kepala Desa.
Your Correction