Correct Article 45
PERDA Nomor 11 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2019 tentang Badan Permusyawaratan Desa
Current Text
(1) Panitia Pemilihan Kepala Desa Serentak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 ayat (1) terdiri dari Perangkat Desa dan Unsur Masyarakat.
(2) Jumlah anggota Panitia disesuaikan dengan beban tugas dan kemampuan pembiayaan.
(3) Panitia sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) bertanggungjawab kepada BPD.
(4) Dalam hal anggota Panitia tidak melaksanakan tugas dan kewajiban dapat diberhentikan dengan keputusan BPD.
Your Correction
