Correct Article 46
PERDA Nomor 11 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2019 tentang Badan Permusyawaratan Desa
Current Text
(1) Panitia Pemilihan Kepala Desa antar waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 ayat (1) melakukan penjaringan dan penyaringan bakal calon Kepala Desa antar waktu.
(2) Penyaringan bakal calon Kepala Desa menjadi calon Kepala Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit 2 (dua) orang dan paling banyak 3 (tiga) orang.
(3) Dalam hal jumlah bakal calon yang memenuhi persyaratan lebih dari 3 (tiga) orang, panitia melakukan seleksi tambahan dengan menggunakan kriteria memiliki pengetahuan
mengenai Pemerintahan Desa, tingkat pendidikan, usia dan persyaratan lain yang ditetapkan Bupati.
(4) Dalam hal bakal calon yang memenuhi persyaratan kurang dari 2 (dua) orang, panitia memperpanjang waktu pendaftaran selama 7 (tujuh) Hari.
(5) Dalam hal bakal calon yang memenuhi persyaratan tetap kurang dari 2 (dua) orang, setelah perpanjangan waktu pendaftaran sebagaimana dimaksud pada ayat (4), BPD menunda pelaksanaan pemilihan Kepala Desa sampai dengan waktu yang ditetapkan kemudian.
Your Correction
