Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 67

PERDA Nomor 11 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2019 tentang Badan Permusyawaratan Desa

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Laporan kinerja BPD merupakan laporan atas pelaksanaan tugas BPD dalam 1 (satu) tahun anggaran. (2) Laporan kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuat dengan sistematika: a. dasar hukum; b. pelaksanaan tugas; dan c. penutup. (3) Laporan kinerja BPD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaporkan secara tertulis kepada Bupati melalui Camat serta disampaikan kepada Kepala Desa dan forum Musyawarah Desa secara tertulis dan/atau lisan. (4) Laporan kinerja BPD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan paling lama 4 (empat) bulan setelah selesai tahun anggaran.
Your Correction