Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 75

PERDA Nomor 11 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2019 tentang Badan Permusyawaratan Desa

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Anggota BPD dari Desa yang mengalami perubahan status Desa menjadi Kelurahan, penggabungan 2 (dua) Desa atau lebih menjadi 1 (satu) Desa, pemekaran atau penghapusan Desa, diberhentikan dengan hormat dari jabatannya. (2) Anggota BPD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberi penghargaan dan/atau pesangon sesuai dengan kemampuan keuangan Pemerintah Daerah.
Your Correction