Correct Article 75
PERDA Nomor 11 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2019 tentang Badan Permusyawaratan Desa
Current Text
(1) Anggota BPD dari Desa yang mengalami perubahan status Desa menjadi Kelurahan, penggabungan 2 (dua) Desa atau lebih menjadi 1 (satu) Desa, pemekaran atau penghapusan Desa, diberhentikan dengan hormat dari jabatannya.
(2) Anggota BPD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberi penghargaan dan/atau pesangon sesuai dengan kemampuan keuangan Pemerintah Daerah.
Your Correction
