Correct Article 21
PERDA Nomor 11 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2019 tentang Badan Permusyawaratan Desa
Current Text
(1) Anggota BPD sebelum memangku jabatannya bersumpah/berjanji secara bersama-sama dihadapan masyarakat dan dipandu oleh Bupati atau pejabat yang ditunjuk.
(2) Pengucapan sumpah/janji jabatan anggota BPD didampingi oleh rohaniawan sesuai dengan agamanya masing-masing.
(3) Dalam pengucapan sumpah/janji sebagaimana dimaksud pada ayat (1), anggota BPD yang beragama :
a. Islam, diawali dengan frasa “Demi Allah saya bersumpah”;
b. Kristen Protestan dan Kristen Katolik, diawali dengan frasa “Demi Tuhan saya berjanji” dan diakhiri dengan frasa “Semoga Tuhan menolong saya”;
c. Budha, diawali dengan frasa “Demi Hyang Adi Budha”;
dan
d. Hindu, diawali dengan frasa “Om Atah Paramawisesa”.
e. Anggota BPD yang beragama selain yang disebut pada huruf a, huruf b, huruf c dan huruf d pengucapan sumpah janji sesuai dengan aliran agama dan kepercayaannya.
(4) Susunan kata sumpah/janji anggota BPD sebagai berikut:
“Demi Allah/Tuhan, saya bersumpah/berjanji bahwa saya akan memenuhi kewajiban saya selaku anggota Badan Permusyawaratan Desa dengan sebaik-baiknya, sejujur- jujurnya dan seadil-adilnya; bahwa saya akan selalu taat dalam mengamalkan dan mempertahankan Pancasila
sebagai dasar negara, dan bahwa saya akan menegakkan kehidupan demokratis dan UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945 serta melaksanakan segala peraturan perundang-undangan dengan selurus-lurusnya yang berlaku bagi Desa, Daerah dan Negara Kesatuan Republik INDONESIA.”
(5) Setelah pengucapan sumpah/janji sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilanjutkan penandatanganan berita acara pengucapan sumpah/janji.
Your Correction
