Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 37

PERDA Nomor 11 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2019 tentang Badan Permusyawaratan Desa

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) BPD melakukan penggalian aspirasi masyarakat. (2) Penggalian aspirasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan langsung kepada kelembagaan dan masyarakat Desa termasuk kelompok masyarakat miskin, masyarakat berkebutuhan khusus, perempuan, kelompok marjinal. (3) Penggalian aspirasi dilaksanakan berdasarkan keputusan Musyawarah BPD yang dituangkan dalam agenda kerja BPD. (4) Pelaksanaan penggalian aspirasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menggunakan panduan kegiatan yang sekurang-kurangnya memuat maksud, tujuan, sasaran, waktu dan uraian kegiatan. (5) Hasil penggalian aspirasi masyarakat Desa disampaikan dalam Musyawarah BPD.
Your Correction