Correct Article 11
PERDA Nomor 11 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2019 tentang Badan Permusyawaratan Desa
Current Text
(1) Masa keanggotaan BPD selama 6 (enam) tahun terhitung sejak tanggal pengucapan sumpah/janji.
(2) Anggota BPD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dipilih untuk masa keanggotaan paling banyak 3 (tiga) kali secara berturut-turut atau tidak secara berturut-turut.
(3) Kepala Desa memberitahukan kepada anggota BPD akan berakhirnya masa jabatan anggota BPD secara tertulis 6 (enam) bulan sebelum masa keanggotaan berakhir.
(4) Kepala Desa membentuk Panitia Pengisian Keanggotaan BPD paling lambat 7 (tujuh) bulan sebelum berakhirnya masa keanggotaan BPD.
Your Correction
