Correct Article 65
PERDA Nomor 11 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2019 tentang Badan Permusyawaratan Desa
Current Text
(1) Penghargaan kepada pimpinan dan anggota BPD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 61 ayat (3) huruf b diberikan pada tingkat Nasional, Provinsi dan Daerah dalam 2 (dua) kategori:
a. kategori pimpinan; dan
b. kategori anggota.
(2) Pengaturan pelaksanaan penghargaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Menteri.
Your Correction
