Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 28

PERDA Nomor 11 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2019 tentang Badan Permusyawaratan Desa

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Masa jabatan anggota BPD antar waktu melanjutkan sisa masa jabatan anggota BPD yang digantikannya. (2) Masa jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihitung 1 (satu) periode.
Your Correction