Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 19

PERDA Nomor 11 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2019 tentang Badan Permusyawaratan Desa

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Dalam hal terjadi keberatan dalam pemilihan calon anggota BPD, keberatan disampaikan secara tertulis kepada Panitia Pengisian Keanggotaan BPD paling lama 1 (satu) Hari sejak penetapan calon anggota BPD. (2) Tanggapan Panitia Pengisian Keanggotaan BPD atas keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan secara tertulis paling lama 7 (tujuh) Hari sejak keberatan diterima. (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penyelesaian permasalahan dalam pemilihan calon anggota BPD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Bupati.
Your Correction