Correct Article 19
PERDA Nomor 11 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2019 tentang Badan Permusyawaratan Desa
Current Text
(1) Dalam hal terjadi keberatan dalam pemilihan calon anggota BPD, keberatan disampaikan secara tertulis kepada Panitia Pengisian Keanggotaan BPD paling lama 1 (satu) Hari sejak penetapan calon anggota BPD.
(2) Tanggapan Panitia Pengisian Keanggotaan BPD atas keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan secara tertulis paling lama 7 (tujuh) Hari sejak keberatan diterima.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penyelesaian permasalahan dalam pemilihan calon anggota BPD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Bupati.
Your Correction
