Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 15

PERDA Nomor 11 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2019 tentang Badan Permusyawaratan Desa

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Dalam melaksanakan tugas dan kewenangannya, Panitia Pengisian Keanggotaan BPD bertanggungjawab kepada Kepala Desa. (2) Laporan pertanggungjawaban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan paling lambat 15 (lima belas) Hari setelah anggota BPD terpilih diambil sumpah dan janji oleh Bupati.
Your Correction