Correct Article 44
PERDA Nomor 11 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2019 tentang Badan Permusyawaratan Desa
Current Text
(1) BPD membentuk Panitia Pemilihan Kepala Desa Serentak dan Panitia Pemilihan Kepala Desa Antar Waktu.
(2) Pembentukan Panitia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan keputusan BPD.
Your Correction
