Correct Article 66
PERDA Nomor 11 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2019 tentang Badan Permusyawaratan Desa
Current Text
Anggota BPD wajib:
a. memegang teguh dan mengamalkan Pancasila, melaksanakan UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945, serta mempertahankan dan
memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik INDONESIA dan Bhineka Tunggal Ika;
b. melaksanakan kehidupan demokrasi yang berkeadilan gender dalam penyelenggaraan Pemerintahan Desa;
c. menyerap, menampung, menghimpun dan menindaklanjuti aspirasi masyarakat Desa;
d. mendahulukan kepentingan umum di atas kepentingan pribadi, kelompok dan/atau golongan;
e. menghormati nilai sosial budaya dan adat istiadat masyarakat Desa;
f. menjaga norma dan etika dalam hubungan kerja dengan lembaga Pemerintah Desa dan lembaga Desa lainnya; dan
g. mengawal aspirasi masyarakat, menjaga kewibawaan dan kestabilan penyelenggaraan Pemerintahan Desa serta mempelopori penyelenggaraan Pemerintahan Desa berdasarkan tata kelola pemerintahan yang baik.
Your Correction
