Correct Article 55
PERDA Nomor 11 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2019 tentang Badan Permusyawaratan Desa
Current Text
(1) Dalam rangka menciptakan hubungan kerja yang harmonis dengan Pemerintah Desa dan lembaga Desa lainnya, BPD dapat mengusulkan kepada Kepala Desa untuk membentuk Forum Komunikasi Antar Kelembagaan Desa atau FKAKD.
(2) Forum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari unsur Ketua/Kepala Kelembagaan Desa yang telah terbentuk.
(3) Forum sebagaimana dimaksud pada ayat (2), ditetapkan dengan Keputusan Kepala Desa.
(4) Tugas forum sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) menyepakati dan menyelesaikan berbagai permasalahan aktual di Desa.
Your Correction
