Correct Article 12
PERDA Nomor 11 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2019 tentang Badan Permusyawaratan Desa
Current Text
(1) Pengisian anggota BPD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) dilaksanakan oleh Panitia Pengisian Keanggotaan BPD yang ditetapkan dengan Keputusan Kepala Desa.
(2) Panitia Pengisian Keanggotaan BPD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bersifat mandiri dan tidak memihak.
(3) Panitia Pengisian Keanggotaan BPD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berjumlah gasal, paling sedikit 9 (sembilan) orang dan paling banyak berjumlah 11 (sebelas) orang yang terdiri atas unsur Perangkat Desa paling banyak 3 (tiga) orang dan Unsur Masyarakat paling banyak 8 (delapan) orang.
(4) Unsur Masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (3) merupakan wakil dari wilayah pemilihan yang ditetapkan dengan Keputusan Kepala Desa.
(5) Anggota Panitia Pengisian Keanggotaan BPD terdiri dari Unsur Masyarakat lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) harus memenuhi syarat:
a. penduduk Desa yang bersangkutan;
b. berpendidikan minimal sekolah menengah pertama atau sederajat; dan
c. berusia minimal 20 (dua puluh) tahun.
(6) Panitia Pengisian Keanggotaan BPD sebagaimana dimaksud pada ayat (3), susunannya terdiri dari:
a. ketua;
b. sekretaris; dan
c. anggota.
(7) Ketentuan lebih lanjut mengenai jumlah Panitia sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur lebih lanjut dalam Peraturan Bupati.
Your Correction
