Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 38

PERDA Nomor 11 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2019 tentang Badan Permusyawaratan Desa

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pelaksanaan kegiatan menampung aspirasi masyarakat dilakukan di sekretariat BPD. (2) Aspirasi masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diadministrasikan dan disampaikan dalam Musyawarah BPD.
Your Correction