Correct Article 13
PERDA Nomor 11 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2019 tentang Badan Permusyawaratan Desa
Current Text
Panitia Pengisian Keanggotaan BPD mempunyai tugas dan kewenangan:
a. menyusun tahapan, program dan kegiatan penyelenggaraan pemilihan;
b. menyusun dan MENETAPKAN tata tertib pelaksanaan pemilihan;
c. merencanakan dan mengajukan biaya pemilihan keanggotaan BPD kepada Kepala Desa;
d. mengkoordinasikan dan mengendalikan semua tahapan pelaksanaan;
e. melakukan penjaringan bakal calon anggota BPD;
f. melakukan penyaringan dan penelitian persyaratan bakal calon anggota BPD;
g. mengumumkan calon anggota BPD yang telah memenuhi persyaratan;
h. melaksanakan musyawarah atau pemilihan keanggotaan BPD;
i. membuat berita acara musyawarah atau pemilihan; dan
j. MENETAPKAN anggota BPD terpilih.
Your Correction
