Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 3

PERDA Nomor 11 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2019 tentang Badan Permusyawaratan Desa

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Tujuan pengaturan BPD dalam Peraturan Daerah ini untuk: a. mempertegas peran BPD dalam penyelenggaraan Pemerintahan Desa; b. mendorong BPD agar mampu menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat Desa; dan c. mendorong BPD dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik di Desa.
Your Correction